Kebijakan Penjadwalan Ulang
Jadwal pertemuan dapat diubah paling lambat 24 jam sebelum waktu yang telah ditentukan tanpa dikenakan biaya tambahan.
Permintaan perubahan jadwal yang dilakukan kurang dari 24 jam sebelum waktu pertemuan dapat dianggap sebagai pembatalan terlambat, dan uang muka (deposit) dapat ditahan.
Jika tamu datang terlambat, The Faces akan berupaya semaksimal mungkin untuk tetap memberikan perawatan yang telah dijadwalkan; namun, durasi perawatan mungkin perlu dipersingkat agar tidak mengganggu jadwal tamu berikutnya.
Biaya perawatan tidak akan dikurangi akibat keterlambatan kedatangan tamu.
Dalam kasus keterlambatan yang signifikan, The Faces mungkin perlu menjadwalkan ulang pertemuan tersebut. Penjadwalan ulang semacam itu dapat dianggap sebagai pembatalan terlambat.